Ketika sesuatu terasa sulit untuk dimengerti, Bacalah!
Ketika sesuatu itu sulit untuk diucapkan, Tulislah!

.

Ayo bergerak! Lawan diri, cegah korupsi

Jumat, 09 Desember 2016 - 17.42.00

Pernah tidak? Ketika kita disuruh belanja sesuatu  oleh ibu. Setelah pulang kita menyimpan uang kembalian tanpa sepengetahuan beliau atau memberitahu beliau  harga yang bukan sebenarnya dan mengambil selisih harga tersebut untuk disimpan pribadi.

Pernah tidak? Saat kita melanggar lalu lintas dan kena tilang oleh pak polisi yang sedang berjaga. Kita akhirnya  meminta ‘damai’ untuk mempermudah masalah.

Pernah tidak? Sewaktu diberi amanah sebagai pemimpin organisasi dan membuat laporan pertanggung jawaban. Ada beberapa kegiatan yang tidak dituliskan dan dana kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri.

Pernah tidak? Ketika kita malas menghadiri perkuliahan dan meminta teman untuk menandatangani kehadiran. Dengan dijanjikan akan ditraktir,  si teman mau melakukannya.

Hal-hal kecil diatas sering kali kita lakukan. Sering dan membudaya. Sadar atau tidak sadar kita telah melakukan tindak korupsi.  Tidak salah kalau tindak korupsi disebut sebagai tindakan yang membudaya yang sulit untuk diberantas  karena kita telah sering dan menjadikannya sebagai kebiasaan yang dimaklumi.

Pengertian korupsi secara umum adalah kejahatan atau penyimpangan berupa pelanggaran hukum, penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya demi kepentingan pribadi, di mana tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Tindakan-tindakan yang termasuk korupsi dijelaskan secara detail pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan tersebut diantaranya adalah :

1. Tindakan yang mengakibatkan kerugian negara dalam memperkaya diri
2. Suap-menyuap
3.  Penggelapan atau penyalahgunaan jabatan
4. Pemerasan
5. Gratifikasi (pemberian hadiah).

Pernahkah kita bertanya, Apa sebenarnya penyebab korupsi itu? Apakah rendahnya pendidikan dan kurangnya ilmu agama?

Beberapa buku yang membahas mengenai penyebab terjadinya tindakan korupsi  meletakkan alasan rendahnya pendidikan dan kurangnya ilmu agama pada urutan pertama sebagai penyebab korupsi. Artinya pendidik  dan pendidikan tidak mampu melahirkan anak didikan yang jauh dari tindakan korupsi.  Apakah benar?

Sudah lama kita mempelajari Matematika. Belasan jam dalam setiap minggunya disibukkan dengan menghitung angka, menghapal dan mengingat rumus, juga memikirkan kemungkinan-kemungkinan termudah untuk bisa menjawab persoalan. Kita ditempa angka tetapi kita tidak mengetahui analoginya dalam kehidupan.

Bertahun-tahun kita belajar Pendidikan Kewarganegaraan. Belasan jam juga setiap minggunya menghabiskan waktu mempelajari moral dan perilaku, menghapal dan mengingat undang-undang, juga memikirkan bagaimana hubungan individu dengan bangsa dan bernegara. Kita diselimuti oleh peraturan tetapi kita tidak benar-benar memahami untuk apa peraturan dibentuk.

Setiap harinya kita menjalankan ibadah dengan kepercayaan yang dianut. Tidak hanya dari guru, orangtua di rumah juga tidak henti-hentinya mengingatkan untuk selalu menjalankan kewajiban sebagai umat beragama, bertindak jujur, mengerjakan kebajikan dan menjauhi yang mungkar. Kita merasa sudah  menjalankan kewajiban beragama namun pada akhirnya pendidikan agama juga belum mampu membentengi kita dalam bertindak dan berbuat.

Analisa dan kemampuan berfikir kita tidak rendah. Peraturan dan norma sudah kita ketahui dan pendidikan agama sudah didapati.  Artinya bukan pendidikan yang rendah bahkan kurangnya ilmu agama ataupun berbagai alasan lain yang diajukan sebagai penyebab korupsi seperti : kelemahan dan kurangnya ajaran etika, kemiskinan,  dan tidak adanya hukum yang tegas dalam mengadili koruptor. Tetapi, akuilah satu-satunya orang yang bisa disalahkan atas masalah ini adalah diri sendiri.

Diri sendirilah yang membuat batasan-batasan pada pilihan. Hidup memang menawarkan banyak pilihan. Setiap harinya kita dihadapkan pada situasi-situasi yang menuntut kemampuan kita untuk memilih pilihan yang tak hanya sadar tetapi juga benar. Bagi sebagian kondisi, kita tidak butuh waktu lama untuk menentukan pilihan. Tahu benar apa yang baik dikerjakan atau apa yang harus ditinggalkan. Tapi, disuatu waktu ada kondisi yang lain untuk memilih adalah perkara sulit, terutama ketika  logika mencampurkan antara kebutuhan dan keinginan.

Korupsi telah mengakar kuat dan menjalar hingga ke sudut kehidupan. Setiap kali tumbuh dan berkembang. Serasa sulit untuk mencabut hingga layu dan mati. Namun bukan tidak mungkin. Segala penyakit ada obatnya dan segala masalah ada solusinya. Memang tidak mudah dan tidak pula dapat selesai dalam sekali waktu. Harus berkelanjutan dan terus menerus hingga akhirnya setiap apa yang kita lakukan adalah kebaikan yang bebas dari kata korupsi.

Adapun strategi  yang dapat dilakukan dalam mengalahkan korupsi adalah :
1.  Strategi Preventif  yaitu langkah yang dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi  dengan cara setiap penyebab yang terindikasi sebagai tindakan korupsi harus dibuat upaya pencegahannya sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi.
2. Strategi Deduktif yaitu langkah yang dilaksanakan apabila tindakan korupsi terlanjur terjadi namun belum berdampak luas. Strategi ini dimaksudkan untuk memotong mata rantai tindak korupsi sehingga tindak korupsi memiliki ruang yang terbatas untuk berkembang.  Pembenahan sistem yang digunakan dan sering melakukan introspeksi diri awal dari strategi ini dimulai.
3. Strategi Represif yaitu langkah yang harus dibuat dengan memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat korupsi.

Jika belum mampu untuk memberantas korupsi, mulailah dengan mencegahnya. Hal sederhana untuk memulai mencegah korupsi adalah dengan meningkatkan kesadaran diri. Jadikan kesadaran diri sebagai bentuk perjanjian diri sendiri terhadap tugas dan tanggung jawab.  Kesadaran diri untuk berlaku adil dan berkata jujur, kesadaran diri untuk tepat waktu, dan kesadaran diri untuk tetap menjalankan kewajiban sesuai  dengan aturan walaupun tanpa pengawasan.

Saling ingat-mengingatkan juga perlu. Terkadang mengingatkan untuk menyentil atau menegur mereka yang terlanjur terlena dengan sesuatu yang salah. Berdiam diri membenarkan perbuatan salah yang terjadi adalah  sebuah keegoisan. Bersama-sama dalam kebenaran akan lebih baik.

Ingatkan juga pada mereka bahwa harta dan kekayaan juga  bukanlah tujuan hidup. Terpenuhinya kebutuhan sudahlah cukup dibandingkan memenuhi keinginan. Kita seringkali salah menilai sehingga kebutuhan dianggap keinginan dan keinginan dianggap kebutuhan. Itulah mengapa pemenuhan keinginan tak akan pernah sampai pada ujungnya dan selalu merasa tak  pernah cukup.

Sudah saatnya kita menghapus prestasi dalam bidang korupsi. Menduduki peringkat ke- 88 dari 168 negara pada tahun 2015 yang diamati oleh lembaga Transparency International (TI) bukan hal yang patut dibanggakan. Mulai bergerak membenahi diri dan mengingatkan kepada yang lain akan bahaya korupsi.

Hari ini (9 Desember 2016),  Provinsi Riau menjadi tuan rumah pada kegiatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2016.  Riau menjadi provinsi pertama di luar Jawa yang dipercaya menyelenggarakan peringatan HAKI. Diharapkan melalui kegiatan ini,  menjadi bahan pengoreksi dan pengingat diri bukan  hanya sebatas seremonial belaka. Mulai hari ini, setiap harinya adalah hari-hari dalam memperingati anti korupsi sehingga dapat terwujudnya bersih hati, tegak integritas dan kerja profesional menuju Indonesia tangguh.

Tulisan ini bukanlah yang pertama kali membahas mengenai korupsi. Ada ribuan tulisan lain yang juga membahas korupsi dan memberikan solusi mengenai cara mencegahnya. Tetapi tetap saja, tulisan ini  hanya sebuah tulisan yang sama dengan ribuan tulisan lainnya. Jika hanya dijadikan bahan bacaan tanpa ikut bertindak sesuai dengan solusi yang diberikan. Ayo bergerak! Lawan diri,  cegah korupsi.

Ayo bergerak! Lawan diri, cegah korupsi. salmansyuhada.com. Sumber gambar : Google

#HAKI2016  #AyoCegahKorupsi

Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba Hari Anti Korupsi Internasional yang diselenggarakan KPK dan Blogger Bertuah Pekanbaru

Logo KPK


Logo Blogger Bertuah



----------------------------------

Share :

----------------------------------

Previous
Next Post »
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Salmansyuhada